Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2023

LATIHAN SOAL INFORMATIKA

Ananda novan prasetiyo X.2 Halaman 339-341 A.Pilihan ganda 1. C. UU nomor 19 Tahun 2002 2. D. UU nomor 13 tahun 2016 3. C. Tidak diizinkan mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat   4. B. (1) - (2) - (5) 5. A   6. C. Dibagikan secara gratis atau tidak memungut biaya ketika menggunakan konten tersebut. 7. E. Weak password 8. E. Ransomware 9. C. Digital security 10. A. Deskriptif  B.Isian 1.  Definisi dari kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir dari setiap aktivitas yang melibatkan kemampuan intelektual manusia, seperti dalam bidang teknologi, IPTEK, kesenian, kesusastraan, musik, lagu, kartun, dan lainnya. Sedangkan Definisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang bisa dimiliki seseorang ketika menemukan sesuatu hal yang baru, sebagai hasil kerja keras, percobaan, riset, dan olah pikir menggunakan kecerdasan dan ilmu pengetahuan yang dimilikinya 2. UU Nomor 6 tahun 1982. UU Nomor 7 tahun 1987. UU Nomor 12 tahun 1997. UU Nomor 19 tahun 2002. UU Nomor 2

CYBER CRIME

  Cyber crime , atau kejahatan di dunia maya, adalah jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan. Komputer sendiri merupakan alat utama untuk melakukan  cyber crime  ini, tetapi seringkali komputer juga dijadikan sebagai target dari kejahatan ini. Biasanya,  cyber crime  membahayakan seseorang karena pencurian data hingga keuangan. Ada banyak sekali masalah privasi yang terjadi akibat  cryber crime  ini. Biasanya, informasi pribadi yang bersifat rahasia yang didapatkan melalui  cyber crime  ini seringkali disebarluaskan ke publik atau bahkan dijual kepada pihak yang menginginkannya. Apa Saja yang Termasuk Cyber Crime? Ada beberapa jenis  cyber crime  yang kerap kali ditemui ketika beraktivitas di dunia maya, antara lain: 1. Akses Ilegal Akses ilegal adalah ketika pelaku memaksa masuk ke dalam akun korban tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban. Hal ini memang merupakan salah satu jenis  cyber crime  yang paling umum. Bahkan, beberapa pelakunya terkadang tidak menyad