LATIHAN SOAL INFORMATIKA
Ananda novan prasetiyo X.2 Halaman 339-341 A.Pilihan ganda 1. C. UU nomor 19 Tahun 2002 2. D. UU nomor 13 tahun 2016 3. C. Tidak diizinkan mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat 4. B. (1) - (2) - (5) 5. A 6. C. Dibagikan secara gratis atau tidak memungut biaya ketika menggunakan konten tersebut. 7. E. Weak password 8. E. Ransomware 9. C. Digital security 10. A. Deskriptif B.Isian 1. Definisi dari kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir dari setiap aktivitas yang melibatkan kemampuan intelektual manusia, seperti dalam bidang teknologi, IPTEK, kesenian, kesusastraan, musik, lagu, kartun, dan lainnya. Sedangkan Definisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang bisa dimiliki seseorang ketika menemukan sesuatu hal yang baru, sebagai hasil kerja keras, percobaan, riset, dan olah pikir menggunakan kecerdasan dan ilmu pengetahuan yang dimilikinya 2. UU Nomor 6 tahun 1982. UU Nomor 7 tahun 1987. UU Nomor 12 tahun 1997. UU Nomor 19 tahun 2002. UU Nomor 2